Merupakan peluang wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan berbagai pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak paten. Hak paten pun dapat didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalty dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Tujuan dari hak paten ini adalah wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru, karena pemberi hak paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas dan terarah. Jenis-jenis hak guna paten adalah jenis yang menawarkan nama, citra, dan metode menjalankan usaha seperti MC Donald, Dunkin’ Donuts, dan lain-lain.
Resiko investasi hak guna paten adalah sangat membutuhkan kerja keras dan tidak berguna untuk orang pasif. Untuk meminimasi resiko tersebut dapat dilakukan evaluasi diri dan penelitian hak paten.
Sumber:
elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar