Hak cipta atau hak eksklusif pencipta dibuat demi mengatur informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta mampu membatasi penggandaan suatu ciptaan yang tidak sah. Gagasan umum, konsep, fakta tidak dapat diatur oleh hukum yang biasa mengatur hak cipta dari suatu gagasan tertentu. Saat ini terdapat undang-undang yang mengatur hak cipta, yakni No. 19 Tahun 2002.
Umumnya hak cipta dapat didaftarkan dengan prosedur tertentu. Adapun cara mendaftarkannya pertama, membuat suatu permohonan untuk mendaftarkan penciptaan yang berisi gagasan tertentu, melampirkan beberapa hal demi menunjang proses pendaftaran hak cipta, membuat gambaran dari gagasan yang akan dipatenkan dengan tata cara tertentu, serta mengisi formulir substantif dan melakukan pembayaran guna sebagai permohonan hak cipta.
Permohonan untuk mendaftarkan penciptaan dilakukan dengan mengisi formulir rangkap dua dengan pengetikan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal-hal yang dapat dijadikan lampiran meliputi, surat kuasa khusus (apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten) atau surat pengalihan hak (apabila permohonan diajukan oleh pihak lain).
Gambaran dari gagasan yang akan dipatenkan seperti, klaim, abstrak, dan gambar jika ada maka, dibuat masing-masing rangkap tiga. Kemudian melampirkan bukti prioritas asli dari gagasan yang dibuat. Selain itu, yang perlu dilampirkan adalah bukti pembayaran meliputi, biaya permohonan Paten sebesar Rp 575.000, biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp 125.000, pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp 350.000, serta tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari sepuluh klaim maka, dibayarkan Rp. 40.000 per klaim. Selengkapnya prosedur pendaftaran hak cipta dapat dilihat pada http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/.
Sumber:
http://ipr.itb.ac.id/?page_id=193
http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar