Sebelum hak cipta atau suatu hak siap dipatenkan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Dimulai dengan mengajukan permintaan atau permohonan, mengisi formulir pendaftaran beserta lampirannya, serta pemeriksaan hak cipta. Permohonan hak cipta tentunya dapat dilakukan dengan syarat mengisi formulir permohonan kemudian, diketik sebanyak empat rangkap dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sedangkan, tahapan pendaftaran hak cipta dapat dijelaskan pada http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
Tahapan pendaftaran tersebut berisi proses pendaftaran paten, cara penulisan, dan lain-lain. Setelah dilakukan permohonan pengajuan hak paten kemudian, formulir pendaftaran hak paten, tahap akhirnya adalah pemeriksaan hak paten dapat dilakukan secara substantif. Pelaku pemeriksaan ini adalah bagian pemeriksa hak cipta atau paten. Batas waktu pemeriksaan tersebut kurang lebih tiga puluh enam bulan atau dua puluh empat bulan. Waktu yang lama inilah yang mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Bagian dari pemeriksaan substantif hak paten ada empat, yakni cara pengajuan, lama pemeriksaan, cakupan pemeriksaan, dan penolakan permohonan paten.
Cara pengajuan dalam pemeriksaan substantif dapat dilakukan secara paten atau paten sederhana. Lama pengajuan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan substantif untuk paten adalah 36 bulan, sedangkan paten sederhana selama 24 bulan. Hal itu terhitung dari penerimaan surat permohonan. Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan hingga tiga tahun maka, permohonan paten dianggap telah ditarik kembali.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kejelasan invensi, kebaruan invensi, langkah inventif dalan invensi, terapan invensi dalam dunia industri, serta kelompok invensi. Jelasnya hal tersebut dapat dilihat pada http://bpatp.litbang.deptan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=345:pemeriksaan-paten&catid=34:hki&Itemid=54. Selain itu, dapat dilakukan penolakan permohonan paten karena alasan substantif. Proses pemeriksaan substantif dapat dikenakan biaya Rp 2.000.000. Namun, tidak ada jaminan kelulusan untuk mendapatkan hak paten tersebut.
Sumber:
http://www.tanyahukum.com/paten-merek-dan-hak-cipta/78/prosedur-pendaftaran-hak-paten/
http://bpatp.litbang.deptan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar