Powered By Blogger

Sabtu, 17 Maret 2012

Apa itu Tujuan dari Hukum Industri?

Industri merupakan suatu usaha yang mengolah bahan baku hasil bumi menjadi barang jadi dengan keterampilan untuk mendapatkan keuntungan, serta mencukupi kebutuhan ekonomi. Apabila, industri yang dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi ini disalahgunakan maka, sistem terpenting yang dibutuhkan adalah hukum. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya Hukum Industri.

Tujuan dibuatnya Hukum Industri adalah dapat mengatur permasalahan dunia perindustrian dalam kegiatannya dengan lingkungan. Banyak sekali hukum yang mengatur tentang perindustrian di Negara Indonesia. Ada hukum yang memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk-produk Industri, Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi, Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Perindustrian, dan lain sebagainya. Berbagai hukum Industri dapat dilihat pada link berikut ini http://regulasi.kemenperin.go.id .

Hukum yang mengatur perindustrian di Negara Indonesia diatur oleh Kementerian Perindustrian. Adanya hukum tersebut tentunya dapat memperlancar proses perdagangan produk Industri, memperlancar pelaksanaan perlindungan terhadap karya intelektual Indonesia di bidang Industri, dan masih banyak lagi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Industri

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar